wartakini.id – JAKARTA – Singapura, sebuah negara kota yang dikenal dengan kemajuan ekonominya, terus menjadi destinasi primadona bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Daya tarik utamanya? Tentu saja iming-iming gaji fantastis yang jauh melampaui standar di banyak negara lain. Namun, ada satu fakta menarik yang seringkali luput dari perhatian: Singapura tidak mengenal sistem Upah Minimum Regional (UMR) seperti yang berlaku di Indonesia.

Related Post
Pilihan untuk merantau ke Negeri Singa bukan sekadar mencari pundi-pundi rupiah. Bagi sebagian besar TKI, ini adalah gerbang menuju peningkatan kualitas hidup, stabilitas finansial keluarga, sekaligus kesempatan emas untuk mengembangkan kapasitas diri dan meniti jenjang karir di kancah internasional.

Lantas, bagaimana sistem penggajian di sana jika UMR tidak ada? Pemerintah Singapura menerapkan pendekatan yang lebih dinamis dan terfragmentasi. Alih-alih satu angka minimum yang berlaku universal, mereka mengandalkan skema yang disesuaikan dengan sektor dan jenis pekerjaan.
Dua pilar utama dalam penentuan upah minimum di sektor-sektor tertentu adalah Progressive Wage Model (PWM) dan Local Qualifying Salary (LQS). PWM misalnya, memastikan kenaikan gaji seiring dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas pekerja di sektor-sektor seperti kebersihan, keamanan, dan ritel. Sementara itu, untuk para profesional dan pekerja kantoran, besaran gaji lebih banyak ditentukan oleh standar industri, kualifikasi individu, serta hukum penawaran dan permintaan di pasar tenaga kerja yang sangat kompetitif.
Informasi mengenai struktur gaji di Singapura ini menjadi krusial, terutama bagi ribuan calon pekerja asing dan lulusan baru yang berencana mencari peruntungan di sana pada tahun 2026 mendatang. Meskipun tidak ada UMR umum yang bisa dijadikan patokan, sistem yang berlaku menjamin bahwa upah yang diterima pekerja tetap kompetitif dan mampu memberikan kualitas hidup yang baik, menjadikannya pilihan menarik untuk perbaikan ekonomi.
Oleh: Taufik Fajar | Wartawan Wartakini.id | Minggu, 08 Februari 2026









Tinggalkan komentar