wartakini.id – Pertanyaan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) seringkali memicu rasa penasaran: apakah fenomena pemberian THR merupakan kekhasan yang eksklusif di Indonesia? Jawabannya tegas: Ya. Kebijakan pemberian pendapatan non-upah ini, yang menjadi hak pekerja menjelang hari besar keagamaan, memang diatur secara spesifik dalam regulasi ketenagakerjaan nasional dan tidak umum ditemukan di negara lain.

Related Post
Keunikan THR di Indonesia ini terpatri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini secara gamblang menggariskan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan ini. Tujuan utamanya jelas, yakni untuk membantu para pekerja dan keluarga mereka dalam memenuhi kebutuhan finansial guna merayakan hari raya keagamaan dengan layak.

Besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja mereka. Bagi karyawan yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih, berhak atas tunjangan setara satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja. Penting untuk dicatat, peraturan juga mewajibkan THR dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba, memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Namun, bagaimana sebenarnya asal-usul tradisi THR yang kini menjadi momen yang dinanti-nanti ini? Sejarah mencatat, ide pemberian THR pertama kali digulirkan oleh Perdana Menteri Indonesia pada era 1950-an, Soekiman Wirjosandjojo. Pada mulanya, tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi kalangan Pamong Praja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini sontak menimbulkan gelombang kecemburuan di kalangan pekerja dan buruh sektor swasta yang merasa dianaktirikan. Berbagai aksi protes, bahkan hingga mogok kerja, sempat mewarnai dinamika ketenagakerjaan saat itu. Merespons desakan publik, pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi yang menjamin hak THR bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor swasta.
Dengan demikian, THR bukan sekadar bonus, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen negara untuk memastikan kesejahteraan pekerja dalam merayakan hari besar keagamaan mereka. Fenomena ini memang unik dan menjadi ciri khas sistem ketenagakerjaan Indonesia yang tidak ditemukan di banyak negara lain.









Tinggalkan komentar