THR Dicicil? Kemnaker Ancam Sanksi Tegas!

THR Dicicil? Kemnaker Ancam Sanksi Tegas!

wartakini.id – Jelang Hari Raya, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan utama. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas mengingatkan seluruh perusahaan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi tepat waktu, bukan opsi yang bisa dicicil. Ancaman sanksi berat menanti bagi entitas bisnis yang berani melanggar ketentuan ini.

Penegasan ini bukan tanpa dasar hukum. Aturan main terkait pembayaran THR keagamaan telah gamblang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker secara eksplisit menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib ditunaikan, bukan sekadar pilihan bagi perusahaan untuk membayar atau tidak.

THR Dicicil? Kemnaker Ancam Sanksi Tegas!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sanksi tegas yang disiapkan Kemnaker tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, tetapi juga bagi mereka yang terlambat menunaikan kewajiban tersebut. Batas waktu pembayaran THR telah ditetapkan secara jelas, yakni paling lambat H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.

Bagi perusahaan yang kedapatan menunda pembayaran THR, denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan akan langsung dikenakan. Penting dicatat, denda ini tidak masuk ke kas negara, melainkan akan dikelola dan dipergunakan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Dengan adanya regulasi yang ketat dan ancaman sanksi yang jelas, Kemnaker berharap semua perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya demi menghindari denda, tetapi juga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil menjelang momen penting keagamaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar