Tiket Pesawat Gratis Pajak Penuh Buruan Liburan

Author Image

Masih Lionel

25 Juni 2026, 10:02 WIB

wartakini.id – Kabar gembira bagi para pelancong domestik. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai PPN tiket pesawat sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku spesial untuk penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan di dalam negeri. Jangan lewatkan kesempatan emas ini karena durasinya sangat terbatas.

Stimulus fiskal ini diluncurkan untuk menyemarakkan periode libur sekolah 2026. Aturan mainnya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 43 Tahun 2026. PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar atau base fare dan juga biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Ini berarti potongan harga yang signifikan bagi konsumen.

Tiket Pesawat Gratis Pajak Penuh Buruan Liburan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Para calon penumpang bisa memanfaatkan keringanan pajak ini untuk pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026. Sementara itu periode penerbangan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah antara 24 Juni sampai 5 Juli 2026. Catat tanggalnya agar tidak ketinggalan promo istimewa ini dan segera rencanakan perjalanan Anda.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar seluruh maskapai penerbangan nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus. Mereka juga harus melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala. Ini adalah langkah pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata domestik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Related Post