Tragedi Padang: Bus Maut Tanpa Izin!

wartakini.id – Kecelakaan maut yang merenggut 12 nyawa di Padang, Sumatera Barat, menyimpan fakta mengejutkan. Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA yang mengalami kecelakaan tunggal di Bukit Surungan, Selasa (6/5/2025) pagi, ternyata beroperasi secara ilegal. Bus yang melayani trayek Medan-Bekasi itu terguling setelah diduga mengalami rem blong, menewaskan belasan penumpang dan melukai lainnya.

Insiden nahas tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Saat menuruni kawasan Bukit Surungan dari arah Bukittinggi menuju Padang, bus tersebut kehilangan kendali dan terbalik ke sisi kiri jalan. Berdasarkan penelusuran wartakini.id melalui laman Mitra Darat Kementerian Perhubungan, terungkap fakta mengejutkan: bus tersebut ternyata tidak memiliki izin trayek. Armada tersebut beroperasi secara gelap!

Tragedi Padang: Bus Maut Tanpa Izin!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Meskipun uji KIR-nya masih berlaku hingga 14 Mei 2025, ketidakberesan izin trayek menjadi sorotan utama. Bus tersebut tercatat milik PT Mahendra Transport Indonesia, menggunakan sasis Mercedes-Benz OH 1626 L, dan menjalani uji kelaikan di Dishub Kabupaten Bekasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan langsung merespon tragedi ini dengan imbauan kepada seluruh PO dan pengemudi untuk rutin mengecek kondisi armada, melengkapi izin angkutan, dan melakukan uji berkala kendaraan secara disiplin. Imbauan serupa juga ditujukan kepada penumpang agar teliti memeriksa izin trayek yang tertera di bus sebelum naik, karena seluruh armada wajib mencantumkan surat keterangan tersebut di tempat yang mudah terlihat, seperti kaca depan atau samping pintu masuk. Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi keselamatan transportasi darat di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar