Wartakini.id – Truk tabrak Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Kecelakaan yang melibatkan truk kontainer, 16 mobil, dan sejumlah motor ini terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang. Penyebabnya? Sopir truk yang ugal-ugalan!
Related Post
Menurut Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto, sopir truk awalnya menabrak motor, lalu berputar di Graha, dan akhirnya berhenti di TKP setelah dikejar oleh pengendara motor yang marah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, meskipun 6 orang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Namun, bayangkan jika ada korban jiwa? Sopir truk tersebut bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp12 juta!
UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan ke kepolisian. Polisi kemudian bertugas menolong korban, mengolah TKP, dan melakukan penyidikan.
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa jika kecelakaan menyebabkan orang meninggal dunia, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Denda tersebut bukan untuk mengganti rugi kepada keluarga korban, melainkan sanksi pidana yang harus dibayarkan kepada negara.
Keluarga korban juga berhak mendapatkan bantuan dari pihak yang menyebabkan kecelakaan, seperti biaya pengobatan dan pemakaman. Namun, hal ini tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku.
Tinggalkan komentar