wartakini.id – Wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 dari tahun 2021 hingga 2025 kini bisa bernapas lega Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan keringanan luar biasa berupa potongan pokok pajak sebesar 5 persen Ini kesempatan emas untuk melunasi kewajiban dengan beban lebih ringan
Baca Juga
Kebijakan progresif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 Aturan ini membuka jalan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka secara lebih mudah

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa keringanan ini adalah upaya nyata Pemprov DKI Jakarta membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya Morris Danny pada Sabtu 18 Juli 2026 menyatakan pemberian keringanan pokok PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan lebih ringan Selain itu kebijakan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah
Keringanan pokok PBB-P2 ini tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026 namun juga secara khusus menyasar tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Ibu Kota
Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 dapat segera memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5 persen Potongan ini langsung mengurangi nilai pokok pajak yang harus dibayarkan Ini adalah peluang besar untuk menuntaskan kewajiban pajak Anda sekarang juga





































