UMKM Bisa Jadi Raja Tambang? Ini Syaratnya!

UMKM Bisa Jadi Raja Tambang? Ini Syaratnya!

Wartakini.id – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar UMKM bisa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini terungkap setelah Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kementeriannya akan menetapkan kriteria khusus bagi UMKM yang berminat terjun ke sektor pertambangan. Aturan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sektor pertambangan yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian akhir.

Maman menjelaskan, kriteria UMKM yang berhak mendapatkan IUP masih dalam tahap penyusunan dan akan dijabarkan lebih detail dalam PP tersebut. Namun, ia memastikan bahwa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberdayakan UMKM dan membuka peluang bagi mereka untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.

UMKM Bisa Jadi Raja Tambang? Ini Syaratnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ini wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia agar bisa ikut serta dalam bisnis pertambangan," tegas Maman seusai menghadiri acara Hari Kewirausahaan di Smesco, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Ia berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan. Detail kriteria UMKM yang berhak mendapatkan IUP akan diumumkan setelah PP tersebut resmi disahkan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar