Wartakini.id – Suasana pagi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendadak ramai. Desi Afrianti Armas, warga Polman, melaporkan dugaan politik uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 19 November 2024. Laporan tersebut, terdaftar dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024 pukul 11.47 WITA, didukung oleh tiga video berdurasi singkat (4, 5, dan 6 detik) yang diduga kuat menampilkan praktik jual beli suara.
Related Post
Rekaman video memperlihatkan seseorang mengeluarkan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dari sebuah amplop. Desi, yang lahir di Polman pada 20 April 2000, meyakini transaksi tersebut terkait dengan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Polman. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dan menjamin Pemilu yang bersih dan adil.
"Alhamdulillah," ungkap Desi melalui pesan singkat yang terlampir dalam laporan, menunjukkan rasa lega meski proses hukum masih panjang. Keberanian Desi menjadi sorotan, menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu sangat penting. Aksi Desi ini menjadi pengingat bahwa suara rakyat bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan demokrasi yang bermartabat.
Tinggalkan komentar