Viral! Nekat Bongkar Separator Busway, Denda Rp50 Juta Menanti!

Viral! Nekat Bongkar Separator Busway, Denda Rp50 Juta Menanti!

Wartakini.id – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji sekelompok pengendara motor. Mereka secara bersama-sama membongkar separator jalur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Aksi yang diunggah oleh akun TikTok @read1hhhhh ini diduga dilakukan untuk menghindari razia polisi. Perbuatan tersebut langsung menuai kecaman keras dari warganet yang menilai tindakan tersebut sebagai perusakan fasilitas umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. "Perusak fasilitas umum!" tulis salah satu komentar netizen yang geram.

Konsekuensi dari aksi nekat ini pun tak main-main. Pelanggaran menerobos jalur TransJakarta diancam sanksi berat berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) misalnya, menetapkan denda maksimal Rp500.000 dan kurungan penjara hingga dua bulan bagi kendaraan yang bukan angkutan umum massal yang menggunakan jalur TransJakarta. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 juga memberikan sanksi serupa. Lebih berat lagi, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7) bahkan mengancam pelanggar dengan pidana kurungan hingga 180 hari dan denda mencapai Rp50.000.000.

Viral! Nekat Bongkar Separator Busway, Denda Rp50 Juta Menanti!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Meskipun sanksi sudah jelas dan tegas, fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih sering terjadi. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran dan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan tegas dari aparat penegak hukum. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan menghormati hak pengguna transportasi umum juga sangat krusial. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan agar lebih tertib dan bertanggung jawab.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar