Wartakini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tak segan melaporkan praktik pinjol nakal yang merugikan. Jangan sampai tertipu iming-iming manis, segera laporkan! Cara aman dan efektif melapor kini semakin mudah berkat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK. Aplikasi ini menjadi jalur resmi untuk aduan terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan akan memproses penyelesaian sengketa sesuai POJK.

Related Post
Untuk memastikan kelancaran proses pelaporan, siapkan beberapa dokumen penting berikut: email aktif, nomor handphone aktif dengan WhatsApp (provider Indonesia), nomor produk/layanan keuangan yang bermasalah, tanggal kejadian, dan scan identitas diri (KTP, paspor, atau SIM). Ketepatan data akan mempercepat penanganan pengaduan Anda. Jangan ragu, lindungi diri Anda dari praktik pinjol ilegal! Segera laporkan melalui APPK OJK dan dapatkan keadilan.










Tinggalkan komentar