Terjerat Narkoba, Harta Eks Kapolres Bima Bikin Melongo!

Related Post
wartakini.id – Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Skandal ini tak hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menyeret perhatian publik pada total harta kekayaannya yang mencapai miliaran rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu. "Hasil gelar perkara, dilanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," tegas Brigjen Eko.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan jika melibatkan personel internalnya sendiri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen tersebut. "Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum internal Polri," ujarnya.
Di tengah sorotan tajam terhadap kasus narkoba yang menjeratnya, publik juga menyoroti harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan yang dimilikinya mencapai angka fantastis, Rp1,48 miliar.
Rincian harta kekayaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tercatat dalam LHKPN adalah sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Senilai Rp270.000.000. Ini terdiri dari sebidang tanah seluas 120 m² yang berlokasi di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan merupakan hasil perolehan sendiri.
- Alat Transportasi dan Mesin: Total senilai Rp950.000.000. Meliputi satu unit Mobil Honda CRV tahun 2018 senilai Rp400.000.000 dan satu unit Mobil Pajero Sport Jeep tahun 2021 senilai Rp550.000.000. Kedua kendaraan mewah ini juga tercatat sebagai hasil perolehan sendiri.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan publik menantikan transparansi serta penegakan hukum yang adil terhadap setiap pihak yang terlibat.









Tinggalkan komentar