TERJAWAB TUNTAS! Bansos PKH-BPNT 2026: Dipotong Pajak atau Tidak?

wartakini.id, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 tahun 2026, yang telah dimulai sejak April lalu, tidak akan dikenakan potongan pajak sepeser pun.

bansos FuzS large
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, secara tegas menyatakan komitmen pemerintah dalam menyalurkan bantuan ini. Menurut Gus Ipul, program strategis ini dirancang untuk menyentuh kehidupan sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh penjuru Tanah Air.

"Kami salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, baik untuk PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ujar Gus Ipul saat berinteraksi dengan awak media di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

Menjawab kekhawatiran publik, khususnya para penerima manfaat, mengenai potensi potongan pajak, Kemensos memberikan kepastian. Dana bansos PKH dan BPNT sama sekali tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Bantuan ini, sebagai wujud kepedulian sosial negara, wajib diterima secara utuh oleh setiap KPM tanpa ada pengurangan sedikit pun.

Kementerian Sosial bahkan memberikan peringatan keras: dana bansos tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, dengan alasan apapun. Apabila KPM mendapati dana yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya, hal tersebut patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar (pungli). Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Penting untuk dipahami, satu-satunya bentuk pajak yang relevan dalam konteks bansos adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, PPN ini dikenakan pada proses pengadaan barang atau jasa yang terkait dengan program bansos, bukan pada dana tunai yang disalurkan langsung kepada KPM. Dengan kata lain, KPM menerima dana bersih tanpa potongan pajak.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar