Jakarta Gratiskan Transportasi Umum: Ini Syarat dan Cara Mudah Mendapatkannya!

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum: Ini Syarat dan Cara Mudah Mendapatkannya!

Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya dengan program transportasi umum gratis. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, sebanyak 15 golongan masyarakat berhak menikmati layanan transportasi publik secara cuma-cuma di ibu kota.

Adapun 15 golongan masyarakat yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, meliputi:

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum: Ini Syarat dan Cara Mudah Mendapatkannya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com
  1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar anak
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
  5. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
  7. Penyandang disabilitas
  8. Penduduk lanjut usia (lansia)
  9. Veteran Republik Indonesia
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
  12. Penjaga rumah ibadah
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
  15. Anggota TNI dan Polri

Wartakini.id mencatat, fasilitas gratis ini berlaku untuk tiga moda transportasi umum utama di Jakarta, yaitu:

  1. Bus Rapid Transit (BRT) yang mencakup TransJakarta, Transjabodetabek, layanan pengumpan (feeder), dan integrasi layanan lain yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta.
  2. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
  3. Light Rail Transit (LRT) Jakarta.

Untuk menikmati fasilitas ini, warga yang memenuhi syarat harus memiliki kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Cara Mendapatkan Kartu Transportasi Gratis

Proses pendaftaran cukup mudah. Calon penerima hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Foto terbaru
  • Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, warga Jakarta dapat menikmati kemudahan transportasi umum secara gratis dan meringankan beban biaya hidup sehari-hari.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar