Heboh! Parkir Kantor Gratis di Jakarta Tak Kena Pajak, Begini Penjelasannya!

Related Post
JAKARTA, wartakini.id – (26 Februari 2026) – Kabar baik bagi para pekerja di Ibu Kota! Fasilitas parkir yang disediakan khusus untuk karyawan di gedung-gedung perkantoran ternyata tidak serta merta menjadi objek Pajak Parkir. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir hanya berlaku untuk layanan yang bersifat komersial dan berbayar.

Regulasi terbaru ini, yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara gamblang menguraikan kriteria pengenaan PBJT untuk jasa parkir. Intinya, pajak tersebut hanya dikenakan apabila area parkir dioperasikan sebagai layanan berbayar yang merupakan bagian integral dari sebuah kegiatan usaha. Dengan demikian, jika parkir karyawan bersifat internal dan tidak memungut biaya, maka fasilitas tersebut tidak termasuk dalam kategori objek pajak.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi aturan ini. Menurutnya, ada dua elemen krusial yang menjadi landasan pengenaan Pajak Parkir. Pertama, keberadaan fasilitas parkir itu sendiri, dan kedua, adanya pungutan atau imbalan yang dikenakan kepada pengguna fasilitas tersebut.
"Pajak Parkir hanya akan diterapkan jika layanan parkir tersebut diselenggarakan sebagai jasa komersial," tegas Morris, seperti dikutip wartakini.id pada Kamis (26/2/2026).
Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa keberadaan semata sebuah lahan parkir tidak serta-merta menjadikannya sasaran pajak. Evaluasi dilakukan berdasarkan beberapa aspek, meliputi fungsi utama lahan parkir, bagaimana pengelolaannya, serta apakah ada tarif yang dibebankan kepada para pengguna.
Morris menambahkan, area parkir yang secara spesifik dialokasikan untuk karyawan di lingkungan perkantoran umumnya dikecualikan dari Pajak Parkir. Fasilitas semacam ini dianggap sebagai bagian integral dari sarana pendukung operasional perusahaan, bukan sebagai penyedia jasa parkir bagi publik.
Selama tidak ada pungutan biaya dan tidak dikelola sebagai unit bisnis jasa parkir, fasilitas parkir karyawan ini tidak memenuhi kriteria sebagai objek PBJT jasa parkir. "Dalam konteks ini, fungsi parkir adalah sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan sebagai entitas komersial yang mencari keuntungan," pungkasnya.









Tinggalkan komentar