wartakini.id – Pemerintah dikabarkan akan memberlakukan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran dan mendorong penggunaan bahan bakar yang sesuai standar kendaraan modern.

Related Post
Wacana pembatasan ini kembali mengemuka di tengah masyarakat, memicu diskusi hangat di kalangan pemilik kendaraan. Mobil-mobil populer yang memiliki kapasitas mesin di atas ambang batas tersebut, seperti Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza 1.5, hingga Honda HR-V, dipastikan akan terdampak aturan ini. Sementara itu, kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil bermesin kecil lainnya dipastikan tetap bisa menikmati fasilitas Pertalite.

Langkah ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang terus digodok oleh pemerintah. Dokumen esensial regulasi subsidi ini disebut sudah rampung secara substansial dan melewati tahap harmonisasi, menurut laporan bedah data dokumen ketahanan energi wartakini.id. Tujuannya jelas, yakni memastikan kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan mengurangi beban anggaran negara.
Pembatasan kapasitas mesin maksimal 1.400cc untuk Pertalite (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP) ditetapkan bukan tanpa alasan. Mobil di bawah kapasitas tersebut, seperti LCGC, dianggap mewakili kelompok pembeli pertama (first time buyers) yang masih membutuhkan proteksi harga. Aturan ini juga akan berlaku untuk motor dengan kubikasi di atas 250cc, yang juga tidak akan lagi mendapatkan akses subsidi di pompa bensin.
Berbeda dengan bensin, kendaraan diesel yang menggunakan Biosolar (Jenis Bahan Bakar Tertentu/JBT) tidak akan dikenakan batasan kapasitas mesin. Hal ini mengingat peran vital kendaraan diesel sebagai tulang punggung logistik nasional dan angkutan umum. Namun, pemerintah tetap menerapkan kuota volume harian berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024. Kuota tersebut adalah 50 liter untuk mobil pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda 4, dan jatah vital 200 liter khusus kendaraan logistik roda 6 atau lebih.
Bagi para pemilik kendaraan, ini adalah saat yang tepat untuk memeriksa kembali spesifikasi mobil Anda. Pastikan apakah kendaraan kesayangan Anda masuk dalam daftar yang akan dilarang mengisi Pertalite, atau masih aman sesuai aturan baru ini. Persiapan dini akan membantu Anda beradaptasi dengan kebijakan baru yang akan berlaku kurang dari dua tahun lagi.









Tinggalkan komentar