OJK Sikat Habis Penipu Investasi dan Pinjol Ilegal

Author Image

Masih Lionel

17 Juni 2026, 22:02 WIB

wartakini.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas menghentikan operasional dua entitas yang diduga kuat terlibat praktik penipuan dan jasa keuangan ilegal. Universal Peak dan Bafi Group Indonesia kini tak bisa lagi beroperasi setelah terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Universal Peak diduga kuat menjalankan skema investasi bodong, menjanjikan keuntungan menggiurkan dari saham dan penawaran saham perdana (IPO) fiktif. Mereka bahkan berani mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berlisensi di Colorado. Namun, hasil investigasi OJK menunjukkan fakta mengejutkan: entitas ini sama sekali tidak memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perizinan dari Kementerian Investasi, dan platform digital mereka juga tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK Sikat Habis Penipu Investasi dan Pinjol Ilegal
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sementara itu, Bafi Group Indonesia menawarkan solusi instan bagi mereka yang terjerat masalah pinjaman online atau kartu kredit. Modus mereka sangat meresahkan: korban diminta mengajukan pinjaman baru di platform lain, lalu diarahkan untuk sengaja gagal bayar. Bafi Group kemudian berjanji akan membereskan seluruh utang pinjol dengan imbalan sebagian dana pinjaman yang baru dicairkan. Ironisnya, mereka berani mencantumkan klaim "berizin dan terdaftar di OJK" dalam publikasinya. Namun, lagi-lagi, verifikasi OJK membuktikan sebaliknya. Bafi Group tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, dan operasional mereka juga tidak sejalan dengan izin usaha dari Kementerian Investasi.

Menyikapi temuan serius ini, Satgas PASTI tak buang waktu. Mereka segera menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan Bafi Group Indonesia. Akses terhadap aplikasi dan tautan terkait pun langsung diblokir. Tak hanya itu, OJK melalui Satgas PASTI juga berkomitmen untuk berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kasus ini secara pidana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memeriksa legalitas setiap tawaran investasi atau jasa keuangan sebelum tergiur janji manis yang menyesatkan.

Related Post