Wajib Tahu Ekspor Batu Bara Kini Satu Pintu

Author Image

Masih Lionel

16 Juni 2026, 16:02 WIB

wartakini.id – Kebijakan revolusioner pemerintah Indonesia kini mengubah total peta jalan ekspor komoditas strategis. Seluruh proses pengiriman hasil tambang vital ke pasar global, terutama batu bara, kini hanya bisa dilakukan melalui satu gerbang tunggal: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara yang baru dibentuk. Langkah ini dipastikan akan membawa dampak besar bagi industri pertambangan nasional.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menggariskan bahwa hampir semua jenis batu bara akan berada di bawah kendali PT DSI untuk urusan ekspor. Ini bukan sekadar pembatasan, melainkan upaya penguatan pengawasan negara terhadap sumber daya alam strategis. Daftar jenis batu bara yang masuk dalam pengaturan ini mencakup antrasit, batu bara bituminus, berbagai jenis batu bara lain yang digunakan sebagai bahan bakar, lignit, hingga gambut.

Wajib Tahu Ekspor Batu Bara Kini Satu Pintu
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor," demikian bunyi Pasal 2 Permendag 15/2026 yang dikutip pada Selasa 16 Juni 2026. Aturan ini menandai era baru di mana pemerintah tidak hanya memantau ekspor batu bara berkalori tinggi yang banyak dibutuhkan industri baja dan pembangkit listrik, tetapi juga batu bara berkalori rendah yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia ke pasar Asia.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Tujuannya jelas, yakni memperketat dan memperkuat pengawasan negara terhadap komoditas strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Selain itu, peraturan terbaru ini juga mewajibkan setiap pengiriman batu bara ke luar negeri dilengkapi dengan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara. Tak hanya itu, diperlukan pula Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan setelah melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditunjuk langsung oleh Menteri Perdagangan. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi ekspor batu bara.

Related Post