wartakini.id – Kabar gembira menyelimuti para pemilik kendaraan bermotor di ibu kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program istimewa berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB
Baca Juga
Program amnesti pajak ini memungkinkan masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran PKB maupun BBNKB untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban denda keterlambatan Dengan demikian wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku

Fasilitas bebas denda ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 Selama periode tersebut warga Jakarta memiliki kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa tambahan biaya bunga keterlambatan
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menjelaskan keringanan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah Wajib pajak tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus atau datang ke kantor untuk meminta penghapusan denda semua berjalan tanpa intervensi
Dasar hukum program ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Morris menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya mereka yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan bermotor Dengan adanya pembebasan sanksi diharapkan wajib pajak lebih mudah menunaikan kewajiban tanpa terbebani denda
Lebih dari sekadar keringanan program ini juga menjadi upaya strategis Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di ibu kota





































