wartakini.id – Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan memicu gelombang protes dari kalangan pekerja di seluruh Indonesia. Aturan yang dinilai memberatkan ini muncul di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan ancaman pemutusan hubungan kerja PHK yang membayangi banyak sektor.
Baca Juga
Di sisi lain pemerintah berjanji akan meninjau ulang implementasi teknisnya sementara otoritas pajak bersikukuh bahwa ini adalah ketentuan lama yang sudah berlaku. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan rasa tidak adil di benak para pekerja.

Berikut rangkuman fakta-fakta penting seputar polemik pajak JHT yang sedang hangat diperbincangkan:
1 Pekerja Tolak Pajak Pencairan JHT
Penolakan keras datang dari berbagai serikat pekerja. Mereka menentang skema pemotongan pajak final lima persen untuk saldo JHT di atas nominal lima puluh juta rupiah dan penerapan tarif progresif untuk pencairan berikutnya. Mirah Sumirat Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Aspirasi dengan tegas menyatakan bahwa JHT adalah hak mutlak pekerja yang terbentuk dari potongan gaji bulanan bukan bentuk bantuan atau subsidi dari negara. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini terasa sangat tidak adil mengingat pekerja sudah menunaikan kewajiban pajak penghasilan PPh 21 selama masa aktif bekerja dan juga berkontribusi melalui pajak tidak langsung dari konsumsi sehari-hari.





































