wartakini.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM telah mengambil keputusan penting terkait tarif listrik PT PLN Persero untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini membawa angin segar bagi jutaan pelanggan di seluruh tanah air.
Baca Juga
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga listrik per kilowatt hour kWh tidak akan mengalami kenaikan. Langkah strategis ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global yang tidak menentu. Keputusan ini juga bertujuan melindungi daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri dalam negeri, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi ini mempertimbangkan empat indikator makro ekonomi utama, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia ICP, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan HBA.
Untuk triwulan ketiga 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026. Data menunjukkan kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi tercatat 0,21 persen, dan HBA ditetapkan USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation DMO batubara. Meskipun perhitungan formula menunjukkan potensi perubahan, pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga keseimbangan ekonomi.
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, kebijakan ini juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka termasuk golongan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM. Komitmen pemerintah adalah menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyambut baik keputusan pemerintah. Ia menegaskan kesiapan PLN sebagai kepanjangan tangan negara untuk terus memastikan pasokan listrik yang stabil dan layanan berkualitas. Kebijakan tarif tetap ini diharapkan menjadi pendorong roda perekonomian domestik dan memberikan dampak positif langsung bagi seluruh lapisan masyarakat.





































