Ekonomi RI Melesat Pajak Baru Mengintai

Author Image

Masih Lionel

15 Agustus 2026, 04:02 WIB

wartakini.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka tabir potensi kebijakan pajak baru yang siap diterapkan pemerintah. Namun langkah ini tidak akan terburu-buru. Pungutan anyar tersebut hanya akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melesat stabil di angka 6 persen secara berkelanjutan hingga tahun 2027.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan skema pajak baru hanya karena laju ekonomi mencapai 6 persen dalam satu kuartal saja. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional sangat krusial, termasuk memperhatikan daya beli masyarakat secara cermat.

Ekonomi RI Melesat Pajak Baru Mengintai
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Jika baru satu kuartal pertama tahun 2027 mencapai 6 persen itu belum mungkin. Namun, peluang untuk itu akan terbuka lebar. Kita harus melihat bagaimana kondisi kemampuan finansial masyarakat secara riil," ujar Purbaya usai konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan tahun 2027 di Jakarta Jumat 14 Agustus 2026.

Ia menambahkan, kesempatan penerapan pajak baru akan semakin menganga jika ekonomi nasional berhasil menembus 6 persen pada akhir tahun 2026 dan kembali tumbuh 6 persen atau lebih pada kuartal pertama 2027.

"Misalnya jika akhir tahun ini bisa 6 persen lalu kuartal I 2027 bisa 6 persen lagi atau lebih mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ungkapnya.

Purbaya menekankan bahwa keputusan tersebut akan sangat mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kapasitas belanja publik. Dengan demikian pencapaian target pertumbuhan ekonomi tidak secara otomatis diikuti dengan penambahan beban pajak bagi warga.

Pada kesempatan yang sama Purbaya juga menginformasikan bahwa pemerintah masih terus membahas regulasi terkait cukai hasil tembakau khususnya cukai rokok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Related Post