wartakini.id – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat kini harus menghadapi sanksi berat atas pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Baca Juga
Investigasi Pertamina menemukan berbagai modus kecurangan, mulai dari pengisian BBM yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan kode QR yang tidak cocok dengan kendaraan, hingga transaksi berulang dengan satu kode QR yang sama. Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan ketat melalui program Subsidi Tepat yang dirancang untuk memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan yang berhak.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan komitmen perusahaan dalam memberantas praktik nakal ini. "Setiap temuan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam, pembinaan, dan sanksi sesuai ketentuan. Kami bertekad memastikan tidak ada praktik yang mengurangi hak masyarakat penerima BBM subsidi," ujarnya.
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Pertamina telah memberikan pembinaan dan sanksi kepada 31 SPBU di seluruh Sumatera Barat. Angka ini menunjukkan skala masalah dan keseriusan Pertamina dalam menjaga integritas penyaluran energi bersubsidi.
Tak hanya menindak, Pertamina juga aktif memperkuat tata kelola SPBU. Salah satu upaya strategis adalah melalui program Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail. Pada tahun 2026, dua SPBU di Sumatera Barat telah resmi menjalankan KSO, dan satu lainnya sedang dalam proses. Secara keseluruhan, enam SPBU di wilayah tersebut kini telah beroperasi di bawah skema KSO, menandakan langkah progresif Pertamina dalam meningkatkan pengawasan dan efisiensi.





































