KRL Bekas Jepang Menhub Ajukan Syarat Ketat

Author Image

Masih Lionel

3 Oktober 2026, 10:02 WIB

wartakini.id – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi angkat bicara mengenai wacana impor Kereta Rel Listrik KRL bekas dari Jepang Dudy menegaskan bahwa rencana ini tidak bisa diputuskan secara sepihak dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak terkait

Menurut Dudy sebelumnya ia dijadwalkan bertemu dengan COO Danantara Dony Oskaria pada Jumat 2 Oktober 2026 untuk membahas isu krusial ini Namun Menhub memilih untuk memperluas lingkup diskusi dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan lainnya

KRL Bekas Jepang Menhub Ajukan Syarat Ketat
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Saya sampaikan kepada Pak Dony agar kita bertemu dengan beberapa stakeholder yaitu Kementerian Perdagangan dan Perindustrian juga KAI sendiri dan INKA Tujuannya agar kita membahas ini secara bersama-sama" jelas Dudy pada Sabtu 3 Oktober 2026

Dudy menekankan bahwa keputusan akhir terkait impor KRL bekas Jepang membutuhkan kesepakatan kolektif Pihak-pihak seperti PT KAI Persero PT Industri Kereta Api Persero atau INKA Danantara serta BP BUMN harus duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat

Kementerian Perhubungan sendiri fokus pada aspek teknis dan proses pengadaan KRL Sementara itu izin impor dan regulasi terkait berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan "Kementerian Perdagangan memiliki aturannya termasuk batas usia maksimal kereta yang diizinkan yakni 20 tahun" imbuhnya

Tak hanya itu keterlibatan Kementerian Perindustrian juga krusial Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan impor KRL tidak akan merugikan atau mengganggu keberlangsungan industri kereta api domestik khususnya PT INKA

Related Post