Wartakini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara kini tengah bersiap menghadapi situasi pelik pasca meninggalnya Calon Gubernur Malut, Benny Laos, dalam kecelakaan speedboat di Kabupaten Pulau Taliabu. Reni Sarifuddin Banjar, Komisioner KPU Malut, menegaskan bahwa proses pergantian calon gubernur harus mengikuti aturan yang berlaku.
Related Post
"Kami sudah menggelar rapat pleno terkait meninggalnya Benny Laos, dan berdasarkan aturan, pengganti calon bisa diajukan jika ada calon yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia," ujar Reni, Minggu (13/10).
Menurut Reni, koalisi partai pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe harus menyerahkan pemberitahuan resmi mengenai kematian Benny Laos, lengkap dengan akta kematian, kepada KPU. Barulah setelah itu, proses pergantian dapat dilakukan.
KPU Malut kini menantikan keputusan dari koalisi partai politik terkait pengganti Benny Laos. Apakah Sarbin Sehe, calon wakil gubernur, akan diusulkan menjadi calon gubernur, atau apakah akan ada calon lain yang diajukan untuk mendampinginya?
"KPU Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi calon pengganti, termasuk surat pengadilan dan SKCK, serta berkonsultasi dengan KPU-RI untuk melanjutkan prosesnya," tambah Reni.
Partai politik atau koalisi partai memiliki waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk mengusulkan pengganti Benny Laos. KPU diberikan waktu paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan resmi diterima untuk menetapkan pengganti calon gubernur.
Tragedi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib Pilkada Malut. Apakah pergantian calon akan berjalan lancar dan tepat waktu? Bagaimana reaksi masyarakat terhadap situasi ini? Wartakini.id akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.
Tinggalkan komentar