Panik BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Cairkan Sekarang Juga!

Panik BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Cairkan Sekarang Juga!

Wartakini.id – Kehilangan pekerjaan atau pensiun? Jangan khawatir, mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif ternyata mudah! Anda bisa melakukannya secara online atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Simak langkah-langkahnya berikut ini agar proses pencairan dana Anda lancar.

Sebelum memulai proses pencairan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut antara lain: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan aktif beserta nomor rekening, Kartu Keluarga (KK), foto diri terbaru, dan formulir pengajuan JHT yang bisa diunduh di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jangan lupa, Anda juga perlu melengkapi dokumen sesuai kondisi Anda. Jika Anda mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sertakan surat berhenti bekerja. Sementara, bagi peserta yang pensiun, siapkan surat keterangan pensiun. Terakhir, jika saldo JHT Anda lebih dari Rp50 juta, NPWP juga dibutuhkan.

Panik BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif? Cairkan Sekarang Juga!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Untuk pencairan secara online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi BPJSTKU. Prosesnya relatif mudah dan cepat, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Namun, bagi yang kurang familiar dengan teknologi atau mengalami kendala teknis, mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat tetap menjadi pilihan yang valid. Petugas di sana akan membantu Anda melalui proses pencairan dana JHT. Ingat, pastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mempercepat proses pencairan. Jangan sampai dokumen yang kurang lengkap menghambat proses pencairan dana Anda.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar