Wartakini.id – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia masih menjadi incaran banyak orang, menawarkan stabilitas dan kesejahteraan. Namun, bagaimana jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia? Perbedaannya ternyata cukup mengejutkan.

Related Post
Sistem penggajian PNS di Indonesia tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisarannya:

- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,1 juta
- Golongan III: Rp2,74 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
(Data gaji PNS Malaysia tidak disertakan dalam artikel sumber, sehingga perbandingan tidak dapat disajikan secara lengkap). Namun, berdasarkan informasi yang beredar luas di masyarakat, gaji PNS di Malaysia umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia. Perbedaan ini cukup signifikan, bahkan bisa dibilang selisihnya ‘bak bumi dan langit’.
Perbedaan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, disparitas gaji ini berpotensi menimbulkan masalah, mulai dari rendahnya daya saing PNS Indonesia hingga potensi brain drain. Studi lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan ini dan mencari solusi untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Indonesia.










Tinggalkan komentar