Angka Utang RI Bikin Melongo Jauh di Atas

Author Image

Masih Lionel

19 Juli 2026, 16:02 WIB

wartakini.id – Beban utang pemerintah Indonesia ternyata jauh lebih besar dari yang selama ini dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat. Sebuah analisis mengejutkan mengungkap adanya disparitas signifikan antara angka yang kerap dirilis dan total kewajiban finansial negara yang sebenarnya. Selisihnya bahkan mencapai ribuan triliun rupiah.

Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menyoroti pola publikasi informasi utang pemerintah yang kini hanya disampaikan setiap tiga bulan, setelah data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tersedia. Data terbaru per 31 Maret 2026 yang menunjukkan angka Rp9.920,45 triliun, menurutnya, belum mencerminkan gambaran utuh.

Angka Utang RI Bikin Melongo Jauh di Atas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Awalil menjelaskan, data bulanan atau triwulanan yang biasa disajikan ke publik cenderung membatasi definisi utang pemerintah pada lingkup sempit. Cakupannya hanya sebatas Surat Berharga Negara (SBN) baik domestik maupun valuta asing (termasuk SBN Syariah), serta pinjaman dari dalam maupun luar negeri.

Padahal, Kementerian Keuangan memiliki dokumen lain yang memaparkan definisi utang secara lebih luas dan komprehensif, yakni Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahunan. Dalam laporan tersebut, istilah "Kewajiban" digunakan pada bagian Neraca, yang menurut Awalil, adalah representasi utang pemerintah yang jauh lebih riil dan menyeluruh.

"Kewajiban" diartikan sebagai segala bentuk utang yang timbul dari kejadian masa lalu, yang penyelesaiannya akan menguras sumber daya ekonomi negara. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban ini dapat bersumber dari pembiayaan pinjaman masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga mencakup perikatan dengan pegawai atau pihak lain yang bekerja untuk negara.

Secara garis besar, kewajiban dalam Neraca LKPP terbagi menjadi dua sektor utama. Pertama, Kewajiban Jangka Pendek, yaitu yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Ini meliputi Utang Transfer (kekurangan salur atau bayar kepada Pemerintah Daerah), Utang kepada Pihak Ketiga (seperti dana kompensasi kepada badan usaha penyalur energi), Utang Bunga yang belum dibayar, Utang Perhitungan Fihak Ketiga, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, serta berbagai Utang Jangka Pendek Lainnya.

Kedua, Kewajiban Jangka Panjang, yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan. Kategori ini mencakup Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Utang SBN dan SBSN, Utang Pembelian Cicilan, Kewajiban Kemitraan, serta beragam Utang Jangka Panjang Lainnya.

Berdasarkan perluasan definisi tersebut, nilai total "Kewajiban" dalam Neraca LKPP per 31 Desember 2025 telah melampaui angka fantastis Rp11.527 triliun. Angka ini terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp9.703 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibanding posisi utang resmi yang diumumkan untuk periode yang sama, yakni hanya Rp9.638 triliun. Awalil mencatat, perbedaan laporan ini bukanlah hal baru, mengindikasikan adanya pola konsisten dalam penyajian data utang negara.

Related Post