Anjlok 30%! PP Rokok Bikin Pedagang Pasar Merana

Wartakini.id – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang pengendalian tembakau kembali menjadi sorotan. Bukan hanya industri rokok dan periklanan yang merugi, pedagang tradisional pun ikut merasakan dampaknya. Penurunan omzet hingga 30% dialami para pedagang rokok di pasar tradisional akibat regulasi yang dinilai terlalu ketat ini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebut larangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak telah membuat penjualan merosot drastis. "Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," ujar Mujiburrahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2025). Ia menambahkan, penurunan daya beli masyarakat dan menjamurnya penjualan online juga memperparah situasi.

Anjlok 30%! PP Rokok Bikin Pedagang Pasar Merana
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Mujiburrahman menyoroti pergeseran perilaku konsumen yang kini lebih memilih membeli rokok secara sembunyi-sembunyi. Hal ini, menurutnya, berpotensi meningkatkan penjualan rokok ilegal. Dampak domino PP 28/2024 ini tak hanya dirasakan pedagang kecil, namun juga industri periklanan luar ruang yang kehilangan pemasukan signifikan akibat larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan area bermain anak. Ketegasan regulasi ini pun dipertanyakan, mengingat efektivitasnya dalam menekan angka perokok masih menjadi perdebatan. Desakan deregulasi pun semakin menggema dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang yang merasakan langsung dampak negatifnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar