ASN Siap-siap! Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair Juni, Cek Tanggalnya!

Author Image

Masih Lionel

28 Mei 2026, 22:02 WIB

wartakini.id, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilakukan pada bulan Juni mendatang, menandai suntikan dana segar yang dinanti-nantikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas mengonfirmasi jadwal pencairan ini. "Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya, memberikan kepastian kepada para abdi negara. Dana ini dijadwalkan mulai ditransfer secara bertahap ke rekening para penerima manfaat paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

ASN Siap-siap! Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair Juni, Cek Tanggalnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lantas, apa saja komponen yang membentuk besaran gaji ke-13 ini? Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Ini memastikan bahwa perhitungan yang diterima sesuai dengan hak dan posisi masing-masing.

Pemberian gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini secara spesifik mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Pasal 15 PP tersebut secara eksplisit menyatakan, "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026".

Sebagai turunan dari PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini berfungsi sebagai panduan teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, serta menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam proses pembayaran. Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026 menegaskan bahwa "Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026".

Mekanisme pembiayaan gaji ke-13 ini diatur detail. Pembayaran akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga nonstruktural yang tidak memiliki DIPA sendiri, pembiayaan akan diatur melalui DIPA kementerian atau lembaga induknya. Khusus bagi para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pembayaran gaji ke-13 akan difasilitasi oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), memastikan dana sampai ke tangan yang berhak.

Meskipun rincian besaran gaji ke-13 per golongan belum dipublikasikan secara spesifik dalam informasi awal ini, dapat dipastikan bahwa nominal yang diterima akan mengikuti besaran gaji pokok masing-masing golongan, ditambah dengan komponen tunjangan yang telah disebutkan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Related Post