Avanza di Malaysia Lebih Murah? Ini Buktinya!

Avanza di Malaysia Lebih Murah? Ini Buktinya!

wartakini.id – Perbedaan biaya kepemilikan mobil di Indonesia dan Malaysia kembali menjadi perbincangan hangat, khususnya terkait pajak Toyota Avanza. Mobil keluarga favorit ini ternyata memiliki beban pajak tahunan yang jauh berbeda di kedua negara tetangga tersebut. Warganet ramai membandingkan biaya yang harus dikeluarkan untuk Avanza di Indonesia dan Malaysia, mengungkapkan selisih yang cukup signifikan.

Sebagai contoh, sebuah Toyota Avanza 1.5 tahun 2019 di Indonesia dikenakan pajak tahunan lebih dari Rp 3,5 juta. Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, biaya perpanjangan plat nomor lima tahunan, dan biaya mutasi kendaraan jika berpindah wilayah.

Avanza di Malaysia Lebih Murah? Ini Buktinya!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Belum lagi jika pemilik ingin melakukan balik nama. Biaya tambahan yang harus dikeluarkan cukup besar, meliputi pembuatan STNK baru (Rp 200.000), BPKB baru (Rp 375.000), TNKB atau plat nomor baru (Rp 100.000), cek fisik kendaraan (Rp 25.000), surat mutasi (Rp 250.000), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1% dari nilai kendaraan.

Sementara itu, informasi mengenai besaran pajak Avanza di Malaysia masih terbatas. Perbandingan yang beredar di media sosial belum menyertakan rincian angka pasti pajak tahunan di Malaysia. Namun, perbedaan yang signifikan antara total biaya kepemilikan di Indonesia dan Malaysia menjadi sorotan utama dan memicu diskusi panjang di kalangan masyarakat. Ketidakjelasan informasi pajak di Malaysia membuat perbandingan ini masih membutuhkan data yang lebih komprehensif. Wartakini.id akan terus berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai selisih pajak Avanza di kedua negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar