Wartakini.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil tindakan tegas terhadap ratusan perusahaan angkutan barang yang melanggar pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Penindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di momen krusial tersebut.

Related Post
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sebanyak 124 perusahaan angkutan barang telah dijatuhi sanksi administratif. Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, namun didominasi oleh ketidakpatuhan terhadap aturan pembatasan operasional serta praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membahayakan.

Aan menjelaskan lebih lanjut, pelanggaran tersebut terpantau selama periode krusial pembatasan operasional angkutan barang, yakni dari H-8 hingga hari H Lebaran 2026. Yang lebih memprihatinkan, beberapa di antaranya merupakan pelanggar berulang, dengan catatan hingga tiga kali melakukan aksi serupa.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/3/2026), Aan Suhanan menegaskan, "Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang terbukti melakukan pelanggaran pembatasan operasional. Bahkan, ada yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali, menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan."
Data pendukung dari sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E, yang terekam antara 13 hingga 21 Maret 2026, semakin memperkuat temuan ini. Tercatat ada 158 kendaraan angkutan barang bersumbu tiga hingga lima yang nekat melintas di masa pembatasan. Mayoritas kendaraan ini juga terindikasi kuat melakukan pelanggaran ODOL, sebuah isu yang terus menjadi sorotan pemerintah mengingat dampaknya yang fatal terhadap keselamatan lalu lintas dan percepatan kerusakan infrastruktur jalan.
Sebagai langkah awal penegakan disiplin, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Selain itu, mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Aan Suhanan menegaskan bahwa Kemenhub tidak akan ragu untuk meningkatkan level sanksi jika peringatan awal tidak diindahkan. "Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka kami akan memberlakukan pembekuan izin operasional. Ini adalah langkah krusial yang kami ambil demi memastikan kelancaran dan keamanan arus lalu lintas, terutama saat menghadapi puncak arus balik Lebaran," pungkasnya.










Tinggalkan komentar