Wartakini.id, Jakarta – Titik terang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin nyata. Otorita IKN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai kesepakatan terkait batas wilayah IKN. Kesepakatan ini merupakan buah dari serangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah Pemerintah Pusat pada 29-30 Juli 2025.

Related Post
Penetapan batas wilayah ini menjadi krusial sebagai langkah awal transisi menuju pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN. Dengan demikian, kejelasan wilayah administratif IKN dengan daerah penyangga di sekitarnya, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Balikpapan, menjadi semakin jelas.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan pentingnya langkah ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi. "Tujuannya agar pelayanan masyarakat tetap cepat, mudah, dan efisien, terutama sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
Kuswanto menambahkan bahwa penegasan batas ini berpedoman pada delineasi wilayah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dokumen penataan wilayah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan pun telah disiapkan untuk dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern dan efisien.










Tinggalkan komentar