Wartakini.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pengumuman resmi aturan legalisasi sumur minyak rakyat akan dilakukan pada 2 Juli 2025 mendatang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bahlil di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Related Post
Bahlil menegaskan bahwa legalisasi hanya berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sebelumnya. Pemerintah mencatat, produksi dari sumur-sumur ilegal ini mencapai angka signifikan, diperkirakan antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari. "Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat sudah banyak yang ‘menggoreng’ tuh," tegas Bahlil, menanggapi pemberitaan yang dinilai telah melenceng dari fakta.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan tujuan di balik kebijakan ini. Selain untuk meningkatkan lifting minyak nasional, pemerintah juga berupaya melindungi warga yang selama ini beroperasi di luar koridor hukum. "Kalau tidak dikelola dengan baik, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan, dalam rangka meningkatkan lifting, menjaga lingkungan, dan membuka peluang agar rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar. Itu sebenarnya tujuannya," pungkas Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut. Pengumuman resmi pada 2 Juli mendatang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan produksi minyak nasional.









Tinggalkan komentar