Wartakini.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk tabungan rupiah di bank umum. Kabar mengejutkan ini diumumkan Selasa (26 Agustus 2025) oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Besaran penurunan mencapai 25 basis poin, sehingga TBP kini berada di angka 3,75 persen. Keputusan ini berlaku efektif mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Related Post
Sementara itu, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) tetap di angka 2,25 persen. Tidak hanya bank umum, TBP untuk bank perkreditan rakyat (BPR) juga ikut terkoreksi, turun 25 bps menjadi 6,25 persen.

"Penyesuaian ini merupakan evaluasi berkala dan bisa berubah sewaktu-waktu," tegas Purbaya dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa penentuan TBP mempertimbangkan pergerakan suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi ekonomi makro. LPS biasanya menetapkan TBP tiga kali setahun, yakni Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan signifikan dalam perekonomian.
Purbaya menjelaskan lebih lanjut bahwa TBP merepresentasikan batas atas tingkat bunga simpanan yang wajar. Penentuannya bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Apakah penurunan ini berdampak positif atau negatif bagi nasabah dan sektor perbankan? Wartakini.id akan terus memantau perkembangannya.










Tinggalkan komentar