Wartakini.id – DPR resmi menyetujui penambahan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Keputusan ini, yang diumumkan Senin (7/7/2025), merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara hingga batas atas 12,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026. Angka ini melampaui target Kementerian Keuangan sebelumnya yang hanya 12,22%.

Related Post
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa penambahan cukai MBDK merupakan upaya ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) untuk memperluas basis penerimaan negara. "Kebijakan ini mendukung penerimaan negara yang optimal," tegas Misbakhun dalam laporan Panja Komisi XI.

Target penerimaan pajak sendiri diproyeksikan mencapai batas atas 10,54% terhadap PDB, dengan rincian 9,24% dari pajak dan 1,30% dari cukai dan kepabeanan. Selain MBDK, pemerintah juga mengincar peningkatan penerimaan bea keluar dari komoditas seperti emas dan batu bara, dengan regulasi teknis yang akan diatur Kementerian ESDM. Intensifikasi tarif bea masuk pada komoditas tertentu juga menjadi pertimbangan.
Dengan strategi ini, target penerimaan dari kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 naik menjadi 1,18% hingga 1,30% terhadap PDB, meningkat dari target sebelumnya yang maksimal 1,21%. Hal ini secara signifikan mendorong peningkatan target pendapatan negara secara keseluruhan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan komitmen pemerintah untuk mencapai target tersebut. "Kami akan terus berupaya keras melalui optimalisasi pendapatan negara," ujar Sri Mulyani, menekankan detil langkah-langkah yang telah diuraikan Panja DPR. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan negara dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.










Tinggalkan komentar