Wartakini.id, Jakarta – Pemerintah memperketat aturan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki setiap SPPG. Kebijakan ini diambil menyusul insiden keracunan massal yang disebabkan oleh makanan dari program MBG.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah wajib hukumnya bagi setiap SPPG. "Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ujarnya usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2025).

Lebih lanjut, Menko Zulhas menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah diinstruksikan untuk mengerahkan seluruh puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk secara aktif memantau operasional SPPG secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi.
SPPG yang terbukti bermasalah akan langsung ditutup sementara dan подвергаться evaluasi serta investigasi mendalam. Pemerintah akan fokus pada disiplin kerja, kualitas makanan, serta kompetensi para juru masak.
"Tidak hanya di tempat yang terjadi (keracunan), tetapi di seluruh SPPG. Diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki, khususnya kualitas air dan alur limbah. Itu antara lain, semua dievaluasi dan diinvestigasi," imbuh Menko Zulhas.
Zulhas juga meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk aktif mengawasi dan mempercepat perbaikan tata kelola program MBG. Program ini merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan keberhasilannya.









Tinggalkan komentar