Wartakini.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa terbaru tentang Pajak Berkeadilan yang menjadi sorotan publik. Fatwa tersebut menyoroti potensi pengenaan pajak berulang dan ketidakadilan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi masyarakat luas.

Related Post
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa PBB yang menjadi perhatian MUI, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebenarnya telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kami sebelumnya sudah berdiskusi dengan MUI. Rencananya, kami akan melakukan tabayyun kembali dengan MUI. Karena yang dipermasalahkan adalah PBB-P2 untuk perdesaan, perkotaan, dan pemukiman, yang mana itu sudah menjadi ranah daerah," ujar Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Bimo menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, penetapan kebijakan, tarif, dan dasar pengenaan PBB-P2 sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Bimo mengklarifikasi bahwa PBB yang masih berada di bawah wewenang DJP terbatas pada sektor-sektor tertentu, bukan pada pemukiman atau perdesaan/perkotaan. "Di DJP, PBB hanya terkait dengan Kelautan, Perikanan, Pertambangan, dan Kehutanan," tegasnya.
Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bimo memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tetap tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0 persen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.










Tinggalkan komentar