Wartakini.id – Pemerintah secara mengejutkan membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang sebelumnya dijanjikan sebagai bagian dari paket insentif ekonomi Juni-Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025). Sebagai gantinya, pemerintah akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000, dua kali lipat dari rencana awal sebesar Rp300.000.

Related Post
Sri Mulyani menjelaskan alasan di balik pembatalan diskon listrik tersebut. Proses pendistribusian diskon dinilai rumit dan memakan waktu lama, sehingga dinilai tidak efektif untuk mencapai masyarakat secara cepat. Berbeda dengan BSU yang penyalurannya diyakini lebih efisien dan terukur.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan," ungkap Sri Mulyani.
Pengalaman penyaluran BSU selama pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan utama. Pemerintah menilai data dan mekanisme penyaluran BSU sudah lebih siap dan teruji. Anggaran yang semula dialokasikan untuk diskon listrik pun dialihkan untuk membiayai BSU yang lebih besar ini.
BSU 2025 ditargetkan cair pada Juni 2025 dan akan menyasar pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap lebih akurat dan terupdate akan digunakan sebagai acuan penyaluran, berbeda dengan data DTSEN yang digunakan pada masa pandemi.
"Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkas Sri Mulyani. Dengan demikian, masyarakat yang menantikan diskon listrik harus mengalihkan harapan pada pencairan BSU yang nilainya lebih besar.










Tinggalkan komentar