Wartakini.id – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan kembali menyita perhatian publik. Empat prajurit TNI AD, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun penasaran, berapa penghasilan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini?

Related Post
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji Anggota TNI, gaji pokok keempat tersangka yang berpangkat Prajurit Satu (Pratu) berkisar antara Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000 per bulan. Namun, angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima.

Selain gaji pokok, para prajurit TNI juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin ini bervariasi, tergantung kelas jabatan dan lokasi penugasan. Untuk keempat tersangka, kisaran tukin yang diterima diperkirakan mencapai Rp1.968.000 hingga Rp2.928.000 per bulan. Artinya, total penghasilan mereka bisa mencapai angka yang cukup signifikan.
Dengan demikian, total penghasilan bulanan keempat tersangka, jika dihitung dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, bisa mencapai angka jutaan rupiah. Besaran pastinya tentu bergantung pada berbagai faktor, termasuk kelas jabatan dan lokasi penugasan masing-masing prajurit. Kasus ini pun menjadi sorotan, tidak hanya karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga karena terungkapnya besaran penghasilan para tersangka.










Tinggalkan komentar