Gaji PNS Bakal Naik Drastis? Menkeu Diminta Terapkan Sistem Baru!

Gaji PNS Bakal Naik Drastis? Menkeu Diminta Terapkan Sistem Baru!

Wartakini.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didesak untuk segera merealisasikan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai solusi untuk menggantikan sistem penggajian yang kompleks dan terpisah antara gaji pokok dan tunjangan seperti yang berlaku saat ini.

Korpri telah menyuarakan ide sistem single salary ini sejak satu dekade lalu. Mereka berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan perhatian lebih terhadap peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah berjalan lancar dan mencukupi.

 Gaji PNS Bakal Naik Drastis? Menkeu Diminta Terapkan Sistem Baru!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Zudan menjelaskan, alasan utama penerapan sistem single salary adalah masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun yang diterima ASN, terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II. Ironisnya, banyak ASN yang setelah puluhan tahun mengabdi masih terbebani cicilan hingga masa pensiun tiba. Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.

"Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung berdasarkan gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem single salary, gaji akan dihitung sebagai satu komponen yang mencakup tunjangan dan mencapai 75 persen dari total penghasilan. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun," jelasnya.

Selain fokus pada kesejahteraan, Zudan juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Ia mendesak agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN, yang telah diusulkan sejak tahun 2016, segera diselesaikan. Hal ini bertujuan agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa dihantui rasa takut akan kriminalisasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar