Gaji PNS PPATK Bikin Melongo! Tunjangan Fantastisnya Bikin Ngiler

Gaji PNS PPATK Bikin Melongo! Tunjangan Fantastisnya Bikin Ngiler

Wartakini.id, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata memiliki penghasilan yang cukup menggiurkan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan khusus dengan nominal yang fantastis, sebanding dengan peran vital lembaga ini dalam memberantas praktik pencucian uang di Indonesia.

PPATK, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, memiliki tugas krusial dalam menerima, menganalisis, dan menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan. Hal ini menuntut profesionalisme dan integritas tinggi dari para pegawainya.

Gaji PNS PPATK Bikin Melongo! Tunjangan Fantastisnya Bikin Ngiler
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Gaji Pokok PNS PPATK: Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Besaran gaji pokok PNS PPATK mengikuti aturan yang berlaku secara nasional, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok ini bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja (MKG) pegawai.

  • Golongan I (lulusan SD-SMP): Rp1.560.800 – Rp2.686.500
  • Golongan II (lulusan SMA-D3): Rp2.022.200 – Rp3.820.000
  • Golongan III (lulusan D4/S1-S3): Rp2.579.400 – Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Tunjangan Khusus: Penghargaan Atas Kerja Keras

Selain gaji pokok, PNS PPATK juga menerima tunjangan khusus bulanan yang besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019, yang merupakan pengganti Perpres Nomor 101 Tahun 2015.

Berikut rincian tunjangan khusus PNS PPATK:

  • Kelas 1: Rp3,61 juta
  • Kelas 2: Rp3,82 juta
  • Kelas 3: Rp4,37 juta
  • Kelas 4: Rp5,09 juta
  • Kelas 5: Rp6,05 juta
  • Kelas 6: Rp6,58 juta
  • Kelas 7: Rp8,9 juta
  • Kelas 8: Rp12,13 juta
  • Kelas 9: Rp14,64 juta
  • Kelas 10: Rp16,39 juta
  • Kelas 11: Rp20,48 juta
  • Kelas 12: Rp22,48 juta
  • Kelas 13: Rp25,2 juta
  • Kelas 14: Rp33,89 juta
  • Kelas 15: Rp36,55 juta
  • Kelas 16: Rp47,53 juta

Kenaikan tunjangan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019, sebagai bentuk apresiasi atas kompleksitas pekerjaan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," demikian bunyi Pasal 6 dalam peraturan tersebut. Dengan tunjangan yang sedemikian besar, diharapkan kinerja PNS PPATK semakin optimal dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar