Wartakini.id – Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan berbagai tunjangan, termasuk THR dan gaji ke-13. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Jakarta. Kebijakan ini menjawab tantangan penghapusan tenaga honorer per Desember 2024.

Related Post
Aba menjelaskan, skema ini diperuntukkan bagi pelamar ASN tahun anggaran 2024 yang tak lolos seleksi atau tak mendapat formasi. "PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus mengisi formasi," tegasnya.

Provinsi Jawa Timur menjadi contoh penerapan kebijakan ini. Data BKN menunjukkan dari 1.601.153 formasi PPPK yang tersedia, hanya 676.482 pelamar yang lulus. Sekitar 680.723 pelamar yang tak lolos pun dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur upah PPPK paruh waktu minimal setara pendapatan saat masih menjadi non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Sumber dana gaji berasal dari luar belanja pegawai dan sesuai regulasi berlaku.
Berikut kisaran gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan UMR beberapa wilayah di Indonesia: Aceh (Rp3.685.615), Sumatera Utara (Rp2.992.599), Sumatera Barat (Rp2.994.193), Sumatera Selatan (Rp3.681.570), Kepulauan Riau (Rp3.623.653), Riau (Rp3.508.775), Lampung (Rp2.893.069), Bengkulu (Rp2.670.039), Jambi (Rp3.234.533), Bangka Belitung (Rp3.876.600), Banten (Rp2.905.119), Jakarta (Rp5.396.760), Jawa Barat (Rp2.191.232), Jawa Tengah (Rp2.169.348), Jawa Timur (Rp2.305.984), DIY Yogyakarta (Rp2.264.080), Bali (Rp2.996.560), Maluku Utara (Rp3.408.000), Maluku (Rp3.141.699), Sulawesi Tengah (Rp2.914.583), Nusa Tenggara Timur (Rp2.328.969), Nusa Tenggara Barat (Rp2.602.931), Sulawesi Tenggara (Rp3.073.551), Sulawesi Selatan (Rp3.657.527), Gorontalo (Rp3.221.731), Sulawesi Barat (Rp3.104.430), Kalimantan Barat (Rp2.878.286), Kalimantan Tengah (Rp3.473.621), Kalimantan Selatan (Rp3.496.194), Kalimantan Utara (Rp3.580.160), Kalimantan Timur (Rp3.579.313), Papua (Rp4.285.848), dan Papua Barat (Rp3.615.000). Angka-angka tersebut memberikan gambaran besaran gaji, namun perlu diingat bahwa besaran gaji aktual dapat bervariasi.










Tinggalkan komentar