Wartakini.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar aksi nekat dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Yang mengejutkan, seluruh anak buah kapal (ABK) ternyata warga negara Indonesia (WNI)! Tergiur iming-iming gaji tinggi, mereka justru menyebabkan kerugian negara yang fantastis.

Related Post
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengungkapkan detail penangkapan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025). "Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan berhasil menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," tegas Ipunk.

Kedua kapal tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang. Praktik ilegal fishing ini, menurut perhitungan KKP, telah merugikan negara hingga Rp19,9 miliar! Ironisnya, semua ABK yang tertangkap adalah WNI, meskipun kapal yang mereka naiki berbendera Malaysia. "Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia," ungkap Ipunk. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana iming-iming gaji tinggi, dalam hal ini sekitar Rp10 juta, bisa membutakan mata terhadap potensi kerugian besar bagi negara.










Tinggalkan komentar