Wartakini.id – Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai banyak protes dari kalangan pengusaha. Sebagai penggantinya, serangkaian Permendag baru yang lebih spesifik akan berlaku efektif dalam waktu dua bulan mendatang.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan periode transisi selama 60 hari atau dua bulan untuk implementasi aturan baru ini. " (Permendag baru dimulai) 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan," tegas Airlangga saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa deregulasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," imbuhnya.
Deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, alas kaki, dan sepeda. Perubahan signifikan meliputi pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan dan 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.
Airlangga menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa Permendag baru sebagai pengganti Permendag 8/2024. "Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," pungkas Airlangga. Artinya, aturan impor mendatang akan lebih terfokus dan spesifik pada masing-masing sektor.









Tinggalkan komentar