wartakini.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat putusan mengejutkan yang berpotensi mengubah lanskap hak keuangan para pejabat negara. Lembaga peradilan tertinggi ini menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sebagai inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini secara tidak langsung mengancam skema pensiun seumur hidup yang selama ini dinikmati oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

Related Post
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, dengan putusan bernomor 191/PUU-XXIII/2025, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan zaman. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan putusan menekankan urgensi pembentukan undang-undang baru. "Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujar Saldi.

Putusan MK ini tidak serta-merta menghapus UU tersebut, melainkan memberikan tenggat waktu krusial. Mahkamah memutuskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980, yang salah satunya mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR dan DPR, akan bertentangan dengan konstitusi jika tidak direvisi atau diganti dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
"Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen," tegas Saldi, menggarisbawahi konsekuensi hukumnya. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya penataan hak keuangan pejabat negara, mendorong parlemen untuk segera merumuskan regulasi yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan semangat konstitusi. Publik kini menanti langkah konkret dari pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti putusan MK ini.









Tinggalkan komentar