Gelombang PHK! 18 Tuntutan Buruh Mengguncang Istana

Wartakini.id – Ribuan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyerbu gerbang DPR RI pada May Day, Kamis (1/5/2025). Aksi demonstrasi ini diwarnai tuntutan keras terhadap pemerintah Prabowo-Gibran yang dinilai gagal melindungi kesejahteraan buruh.

Ketua Umum KASBI, Sunarno, dalam orasinya menyoroti janji kampanye pemerintah yang berbanding terbalik dengan realita. "Program ‘asta cita’ tentang lapangan kerja berkualitas hanyalah bualan. Buktinya, gelombang PHK justru membanjiri industri padat karya dan ekstraktif," tegas Sunarno.

Gelombang PHK! 18 Tuntutan Buruh Mengguncang Istana
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data yang disampaikan KASBI sungguh mengkhawatirkan. Sektor media dan pendidikan saja telah menelan korban PHK hingga 250.000 buruh di tahun 2024 dan lebih dari 18.000 buruh pada Januari-Februari 2025. Sunarno memperingatkan, badai PHK akan terus menerjang jika pemerintah tak segera bertindak.

KASBI menuding Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) sebagai biang keladi permasalahan. "UU ini telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, memperluas praktik outsourcing, menerapkan upah murah, mempermudah PHK, dan mengurangi hak pesangon," ungkap Sunarno. Ia menambahkan, hilangnya jaminan kepastian kerja menjadi dampak paling nyata dari UU tersebut.

Lebih lanjut, KASBI juga menyalahkan Permendag No 8 Tahun 2024 yang dinilai membuka keran impor secara luas. Hal ini membuat industri dalam negeri tak mampu bersaing dan berujung pada PHK massal. Dalam aksi tersebut, KASBI menyampaikan 18 tuntutan yang mendesak pemerintah untuk segera ditindaklanjuti. Tuntutan tersebut antara lain terkait perlindungan pekerja, peningkatan upah, dan revisi UU Cipta Kerja. Aksi ini menjadi bukti nyata keresahan buruh dan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar