Wartakini.id – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memberikan pernyataan resmi terkait potensi penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) baru. Pajak tersebut kini sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.

Related Post
Mantiri menyatakan bahwa Pertamina akan melakukan penghitungan ulang harga BBM sesuai arahan pemerintah. Ia menekankan bahwa berbagai faktor akan dipertimbangkan dalam proses ini, sehingga belum bisa memastikan apakah akan terjadi penyesuaian harga atau tidak. "Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik," ujarnya di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Mantiri menegaskan komitmen Pertamina untuk mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan PBBKB yang baru. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan menjalankan tugas dan penugasan yang diberikan. "Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah," tegasnya. Publik pun kini menunggu hasil perhitungan Pertamina dan keputusan pemerintah selanjutnya terkait harga BBM.










Tinggalkan komentar