Wartakini.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat gebrakan baru di sektor perikanan Tanah Air. KKP menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus untuk produk kelautan dan perikanan. Ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk-produk tersebut di pasar global yang semakin kompetitif.

Related Post
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, mengungkapkan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan produk halal dan kendala yang dihadapi UMKM dalam mengakses sertifikasi halal. "Selama ini, proses sertifikasi seringkali terhambat oleh kendala teknis, kurangnya informasi, dan masalah pembiayaan," ujar Tornanda di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Data KKP menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat 76.318 UMKM yang bergerak di bidang pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Dengan adanya LPH khusus ini, diharapkan para pelaku UMKM tersebut dapat lebih mudah dan terjangkau dalam memperoleh sertifikasi halal, sehingga produk mereka mampu menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional. Langkah ini juga dinilai strategis dalam menjawab tren konsumsi produk halal yang terus meningkat di dunia. Pembentukan LPH ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi para pelaku usaha perikanan dalam meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.










Tinggalkan komentar