Wartakini.id – Polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan kembali memanas. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara menanggapi kritik publik yang membanjir. Ia menegaskan bahwa DPR hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Besaran tunjangan rumah Rp50 juta itu ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan. Kita hanya menerima," tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Related Post
Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Sebagai kompensasi, 575 wakil rakyat menerima tunjangan tersebut. "Karena rumah dinas telah dikembalikan ke Sekretariat Negara, maka Kementerian Keuangan yang menentukan besaran pengganti tunjangan per bulan," jelasnya. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun sebagai respons atas kontroversi yang muncul di tengah masyarakat terkait besaran tunjangan tersebut.










Tinggalkan komentar